Hak-Hak Pokok dalam Proses Litigasi dan Persidangan
- Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik)
- Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis)
- Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan
Hak-Hak Pokok dalam Proses Litigasi dan Persidangan
Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang
Jl. Sekerak, Kompleks Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang, Desa/Kelurahan Kampung Bundar, Kec. Karang Baru, Kab. Aceh Tamiang
Telepon : (0641) 7447025
Fax: (0641) 7447025
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.