Selamat Datang

Selamat Datang di Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kelas IB. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difabel.
Selamat Datang

Program Prioritas

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 6 (enam) Program Prioritas Tahun 2025.
Program Prioritas

Maklumat Pelayanan

Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku."
Maklumat Pelayanan

Zona Integritas

Selamat Datang di Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang. Anda Telah Memasuki Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Zona Integritas

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
e-Court Mahkamah Agung RI

Pelantikan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Hakim, Kepaniteraan, Kejurusitaan dan Penyesuaian Eselonering Pejabat Struktural MS Kuala Simpang Kelas II Menjadi Kelas IB

Kuala Simpang | ms-kualasimpang.go.id
Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 28/KMA/SK.OT1.1/II/2025 tanggal 26 Februari 2025 Tentang Nama, Kelas, Tipe, Lokasi dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya. Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang kelas II kini secara resmi dan sah telah menjadi Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang kelas IB. Dalam hal ini, satuan kerja di Lingkungan Peradilan Agama yang mengalami kenaikan kelas sebanyak 12 (dua belas) Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah kelas II menjadi kelas IB dan sebanyak 8 (delapan) Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah kelas IB menjadi kelas IA.

Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang kelas IB menggelar Pelantikan Penyesuaian/Inpassing Jabatan Hakim, Kepaniteraan, Kejurusitaan (Senin, 24/03/2025) dan Penyesuaian Eselonering Pejabat Struktural (Rabu, 26/03/2025) yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Dr. Nusra Arini, S.H.I., M.H. yang bertempat di Aula A.Sobardi MS Kuala Simpang. Dalam pembinaannya, Ketua Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang mengucapkan selamat kepada pejabat dan aparatur yang baru dilantik dan berharap seluruhnya untuk lebih loyalitas berdedikasi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta menjaga integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Pelantikan ini merupakan wujud tanggung jawab moral dan professional yang melekat pada jabatan yang diemban.", tegas Ketua Arini.

Kegiatan kedua acara pelantikan tersebut berlangsung lancar dan khidmat dan diakhir dengan Foto Bersama seluruh aparatur Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang serta sesi pemberian selamat kepada pejabat dan aparatur yang dilantik.
(HUMAS/DIN)

Add comment


Security code
Refresh

TATA CARA GUGATAN ONLINE

 

 

 

 

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Prosedur Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu Berdasarkan PERMA Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya

Selengkapnya

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kelas IB

Jl. Sekerak, Kompleks Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang, Desa/Kelurahan Kampung Bundar, Kec. Karang Baru, Kab. Aceh Tamiang

Telepon : (0641) 7447025

Fax: (0641) 7447025

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor

© 2024 Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kelas IB