Selamat Datang

Selamat Datang di Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kelas IB. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difabel.
Selamat Datang

Program Prioritas

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 6 (enam) Program Prioritas Tahun 2025.
Program Prioritas

Maklumat Pelayanan

Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku."
Maklumat Pelayanan

Zona Integritas

Selamat Datang di Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang. Anda Telah Memasuki Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Zona Integritas

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
e-Court Mahkamah Agung RI

Ketua MS Kuala Simpang Ikuti Safari Ramadhan 1446 H Pemkab. Aceh Tamiang

Kuala Simpang | ms-kualasimpang.go.id
Sesuai surat Bupati Aceh Tamiang nomor 400/663 tentang Tim Safari Ramadhan 1446 Hijriah, dalam hal ini Bupati Aceh Tamiang (Irjen Pol. (P). Drs. Armia Pahmi, M.H.) membentuk Tim Safari Ramadhan Pemkab. Aceh Tamiang, Ketua Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang (Dr. Nusra Arini, S.H.I., M.H.) ditunjuk sebagai Penanggung jawab 2 pada Tim Safari Ramadhan 1446 H Pemkab. Aceh Tamiang.

Safari Ramadhan Tahun 1446 H yang dilaksanakan oleh Tim 2 sebanyak 2 (dua) gelombang diantaranya Gelombang I dilaksanakan pada tanggal 11 Maret 2025 di Mesjid Babul Huda Dusun Ar Rahim Kampung Kota Lintang Kecamatan Kota Kualasimpang Kab. Aceh Tamiang dan pada Gelombang II dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2025 di Mesjid Babussalam Dusun Salam Kampung Babo Kecamatan Bandar Pusaka Kab. Aceh Tamiang.

Kegiatan safari ramadhan dimulai dengan berbuka puasa bersama dan dilanjutkan sholat Maghrib berjama'ah, makan malam bersama selanjutnya sholat Isya dan Tarawih berjama'ah, dilanjutkan dengan Sambutan Bupati Aceh Tamiang yang dibacakan oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang (Fadlon, S.H.) selaku Penanggung jawab 1 pada Tim 2 Safari Ramadhan kali ini, "Kami merasa bangga dan gembira dapat berkumpul bersama para jama'ah sekalian pada malam Ramadhan yang berkah ini. Keberadaan Rombongan Safari Ramadhan Pemkab. Aceh Tamiang di tengah Bapak/ibu sekalian merupakan upaya untuk memupuk jalinan silaturahmi, membangun Ukhuwah Islamiyah sehingga diharapkan dapat terbangun hubungan yang harmonis antara Pemerintah dengan Ulama dan Masyarakat di dalam Kabupaten Aceh Tamiang". Pungkas Fadlon membacakan sambutan Bupati Aceh Tamiang.

Selanjutnya penyerahan bantuan secara simbolis dari Baitul Mal Aceh Tamiang untuk Pembangunan Mesjid Babul Huda dan Mesjid Babussalam masing-masing sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). kemudian dilanjutkan dengan Tausiah Ramadhan oleh Ustadz Tgk. Muhammad Isa ditutup dengan Do'a.

Turut juga hadir dalam kegiatan Safari Ramadhan tersebut yakni seluruh anggota tim 2 Safari Ramadhan 1446 H, Camat Kecamatan Kota Kualasimpang, Camat Kecamatan Bandar Pusaka, Kapolsek Kec. Kota Kualasimpang, Kapolsek Kec. Bandar Pusaka, Danramil Kec. Kota Kualasimpang, Danramil Kec. Bandar Pusaka, Bhabin Kampung Kota Lintang, Babinsa Kampung Kota Lintang, Bhabin Kampung Babo, Babinsa Kampung Babo, Datok Penghulu Kampung Kota Lintang, Datok Penghulu Kampung Babo, Ketua BKM Babul Huda, Ketua BKM Babussalam, serta masyarakat Kampung Kota Lintang dan Kampung Babo yang berhadir.
(HUMAS/ABR)

Add comment


Security code
Refresh

TATA CARA GUGATAN ONLINE

 

 

 

 

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Prosedur Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu Berdasarkan PERMA Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya

Selengkapnya

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kelas IB

Jl. Sekerak, Kompleks Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang, Desa/Kelurahan Kampung Bundar, Kec. Karang Baru, Kab. Aceh Tamiang

Telepon : (0641) 7447025

Fax: (0641) 7447025

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor

© 2024 Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kelas IB