Written by ABR on . Hits: 301

MS Kuala Simpang Laksanakan Sidang Itsbat Nikah Terpadu Tahun 2025

Kuala Simpang | ms-kualasimpang.go.id
Itsbat nikah adalah permohonan pengesahan pernikahan yang sah secara agama tetapi belum tercatat secara administratif oleh negara, yang diajukan ke pengadilan agama. Dalam upaya tertibnya administrasi catatan dokumen perkawinan yang sah bagi masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang, MS Kuala Simpang beserta Kemenag. Aceh Tamiang melalui KUA Kecamatan Bandar Pusaka dan Kecamatan Tenggulun melaksanakan kegiatan Itsbat Nikah Terpadu Tahun 2025. Itsbat Nikah bertujuan untuk memberikan legalitas hukum pada pernikahan yang telah terjalin secara agama, sehingga sah secara hukum dan diakui negara.

Itsbat Nikah Terpadu ini dilaksanakan selama 2 Gelombang yaitu Gelombang 1 pada hari Kamis 20/11/2025 di Kecamatan Bandar Pusaka dan Gelombang 2 hari Kamis 27/11/2025 di Kecamatan Tenggulun. Dalam hal ini Kegiatan Itsbat Nikah gelombang 1 pada hari ini dimulai tepat pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Kantor Camat Kecamatan Bandar Pusaka menyelesaikan Itsbat Nikah sejumlah 13 Perkara.

Pada kesempatan kali ini perkara disidangkan oleh Hakim Tunggal yaitu Hakim Tunggal Surya Darma Panjaitan, S.H.I.,M.H. dibantu oleh Khalidah, S.Ag., M.H. sebagai Panitera Pengganti, Hakim Tunggal Drs. Ahmad Luthfi dibantu oleh Nurul Hijrah, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti, Hakim Tunggal Ahmad Arif Daniel, S.H.I., M.Ag dibantu Yusnidar, S.H. sebagai Panitera Pengganti, Hakim Tunggal Fadhlia, S.Sy. dibantu oleh Fakhrurrazi, S.H. sebagai Panitera Pengganti, Hakim Tunggal Renata Amalia, S.H. dibantu oleh Sukri D. Bintang dan Hakim Tunggal Hanif Rabbani AS, S.H., M.H. dibantu Nurul Hijrah, S.Ag. sebagai Panitera Pengganti.

Ketua MS Kuala Simpang menjelaskan bahwa sahnya pernikahan merupakan azas yang penting untuk melakukan perbuatan-perbuatan Hukum di Negara kita, untuk itu Ketua MS Kuala Simpang menyampaikan dukungan terhadap terlaksananya kegiatan sidang Itsbat Terpadu, proses ini diperlukan bagi pasangan yang melakukan pernikahan secara agama, namun belum tercatat secara resmi di negara dalam hal ini di Kantor Urusan Agama (KUA)." Tutup Pak Surya sapa akrabnya.
(HUMAS/ABR)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kelas IB

Jl. Sekerak, Kompleks Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang, Desa/Kelurahan Kampung Bundar, Kec. Karang Baru, Kab. Aceh Tamiang

Telepon : (0641) 7447025

Fax: (0641) 7447025

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor

© 2024 Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kelas IB