Epic! Mediator Non Hakim MS Kuala Simpang Berhasil Mediasi Perkara Hadhanah dengan Kesepakatan Terbaik
Kuala Simpang | ms-kualasimpang.go.id
Rabu, 11/06/2025 pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang telah dilaksanakan Mediasi Perkara Hak Asuh Anak (Hadhanah) dengan nomor perkara nomor 277/Pdt.G/2025/MS.Ksg. Perkara tersebut melibatkan Para Penggugat selaku Kakek dan Neneknya dan Tergugat selaku Ayah Kandungnya, yang mana anak dari Para Penggugat adalah istri dari Tergugat dan telah meninggal dunia. Mediasi kali ini dipimpin oleh Muhammad Aulia Abrar, S.H.I., CPM. selaku Mediator Non Hakim yang telah terdaftar pada Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang.
Proses mediasi ini berlangsung dalam suasana yang kondusif dan tertib. Melalui pendekatan komunikatif dan penuh empati, mediator berhasil mempertemukan keinginan para pihak dan sepakat untuk mencabut perkaranya. Para pihak akhirnya sepakat atas kesepakatan perdamaian yang para pihak sepakati bersama dengan menentukan pola pengasuhan yang dianggap terbaik demi kepentingan dan kesejahteraan anak tersebut serta para penggugat telah sepakat juga untuk mencabut perkaranya.
Dalam proses mediasi ini, pendekatan-pendekatan yang dilakukan mediator akhirnya membuahkan hasil. Para Penggugat dan Tergugat akhirnya menemukan win-win solution atas perkara Hadhanah ini. Keberhasilan penyelesaian perkara secara perdamaian ini menambah jumlah keberhasilan melalui mediasi yang telah dicapai oleh Mediator pada MS Kuala Simpang. Dan MS Kuala Simpang akan terus mendorong mediasi sebagai upaya penyelesaian yang efektif dan humanis. Semoga dengan adanya keberhasilan seperti ini dapat terus berlanjut pada perkara-perkara dengan mediator lainnya juga, sehingga dapat meningkatkan tingkat keberhasilan dalam penyelesaian perkara pada MS Kuala Simpang serta pertengkaran dan permusuhan antar para pihak berperkara dapat diminimalisir dan pada akhirnya dapat meningkatkan kerukunan dalam masyarakat secara umum.
(HUMAS/DIN)