Selamat Datang

Selamat Datang di Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kelas IB. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difabel.
Selamat Datang

Program Prioritas

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 6 (enam) Program Prioritas Tahun 2025.
Program Prioritas

Maklumat Pelayanan

Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku."
Maklumat Pelayanan

Zona Integritas

Selamat Datang di Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang. Anda Telah Memasuki Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Zona Integritas

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
e-Court Mahkamah Agung RI

Pengumuman Pertama Lelang Eksekusi Ketiga No. 2/Pdt.Eks/2023/MS.Ksg

 

Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe akan melakukan eksekusi penjualan lelang guna melaksanakan Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 21/Pdt.G/2022/MS.Aceh tanggal 07 Maret 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan uraian sebagai berikut:

  1. Objek Eksekusi Lelang
  1. Sebidang Tanah seluas ± 921 m2 (SHM) berikut bangunan rumah toko permanen di atasnya yang terletak di Jl. Lintas Nasional Banda Aceh - Medan, Dusun Keramat, Kampung Tanjung Seumantoh, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, dengan nilai limit sebesar Rp. 774.201.000, - (tujuh ratus tujuh puluh empat juta dua ratus seribu rupiah) dan uang jaminan sebesar Rp. 154.840.200,- (seratus lima puluh empat juta delapan ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah).
  2. Sebidang Tanah Kosong seluas ± 312 m2 (Akta PPAT) yang terletak di Jl. Lintas Nasional Banda Aceh - Medan, Kampung Simpang, Empat Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, dengan nilai limit sebesar Rp. 139.400.000, - (seratus tiga puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) dan uang jaminan sebesar Rp. 27.880.000,- (dua puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
  1. Pelaksanaan Eksekusi Lelang

Hari dan Tanggal          : Rabu, 04 Desember 2024

Waktu Penawaran         : Sejak Tayang pada Aplikasi Lelang s.d. Batas Akhir Penawaran

Batas Akhir Penawaran : Rabu, 04 Desember 2024, Pukul 11.30 (Sesuai Waktu Server)

Penetapan Pemenang   : Setelah Batas Akhir Penawaran

Alamat Domain Lelang  : www.lelang.go.id dan/atau www.portal.lelang.go.id

Tempat Lelang              : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe - Jl. Teuku Hamzah Bendahara, Mon Geudong, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh

  1. Syarat dan Ketentuan Lelang Eksekusi
  1. Cara Penawaran Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta dengan Penawaran Terbuka (Open Bidding) melalui aplikasi yang dapat diakses pada alamat domain www.lelang.go.id dan/atau www.portal.lelang.go.id.
  2. Foto dan spesifikasi teknis tentang objek lelang dapat dilihat pada domain tersebut dan peserta lelang dapat melihat objek lelang sebagaimana keterangan alamat di atas.
  3. Dalam mengikuti lelang, peserta lelang diharapkan menelaah dan mempedomani Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
  4. Objek yang dilelang telah dilakukan penyitaan dan dalam kondisi apa adanya (as is), peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas objek yang dibeli.
  5. Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang berkomitmen untuk memberikan pelayanan secara prima kepada peserta lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  
  6. Informasi lebih lanjut terkait objek lelang eksekusi tersebut dapat menghubungi Kantor Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang melalui nomor whatsapp 08116818687.

Demikian pengumuman ini dibuat untuk diketahui dan dimaklumi.

 

Baca Selengkapnya Disini

TATA CARA GUGATAN ONLINE

 

 

 

 

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Prosedur Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu Berdasarkan PERMA Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya

Selengkapnya

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kelas IB

Jl. Sekerak, Kompleks Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang, Desa/Kelurahan Kampung Bundar, Kec. Karang Baru, Kab. Aceh Tamiang

Telepon : (0641) 7447025

Fax: (0641) 7447025

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor

© 2024 Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kelas IB