Written by Super User on . Hits: 24

Pengumuman Pertama Lelang Eksekusi Ketiga No. 2/Pdt.Eks/2023/MS.Ksg

 

Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe akan melakukan eksekusi penjualan lelang guna melaksanakan Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 21/Pdt.G/2022/MS.Aceh tanggal 07 Maret 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan uraian sebagai berikut:

  1. Objek Eksekusi Lelang
  1. Sebidang Tanah seluas ± 921 m2 (SHM) berikut bangunan rumah toko permanen di atasnya yang terletak di Jl. Lintas Nasional Banda Aceh - Medan, Dusun Keramat, Kampung Tanjung Seumantoh, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, dengan nilai limit sebesar Rp. 774.201.000, - (tujuh ratus tujuh puluh empat juta dua ratus seribu rupiah) dan uang jaminan sebesar Rp. 154.840.200,- (seratus lima puluh empat juta delapan ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah).
  2. Sebidang Tanah Kosong seluas ± 312 m2 (Akta PPAT) yang terletak di Jl. Lintas Nasional Banda Aceh - Medan, Kampung Simpang, Empat Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, dengan nilai limit sebesar Rp. 139.400.000, - (seratus tiga puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) dan uang jaminan sebesar Rp. 27.880.000,- (dua puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
  1. Pelaksanaan Eksekusi Lelang

Hari dan Tanggal          : Rabu, 04 Desember 2024

Waktu Penawaran         : Sejak Tayang pada Aplikasi Lelang s.d. Batas Akhir Penawaran

Batas Akhir Penawaran : Rabu, 04 Desember 2024, Pukul 11.30 (Sesuai Waktu Server)

Penetapan Pemenang   : Setelah Batas Akhir Penawaran

Alamat Domain Lelang  : www.lelang.go.id dan/atau www.portal.lelang.go.id

Tempat Lelang              : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe - Jl. Teuku Hamzah Bendahara, Mon Geudong, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh

  1. Syarat dan Ketentuan Lelang Eksekusi
  1. Cara Penawaran Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta dengan Penawaran Terbuka (Open Bidding) melalui aplikasi yang dapat diakses pada alamat domain www.lelang.go.id dan/atau www.portal.lelang.go.id.
  2. Foto dan spesifikasi teknis tentang objek lelang dapat dilihat pada domain tersebut dan peserta lelang dapat melihat objek lelang sebagaimana keterangan alamat di atas.
  3. Dalam mengikuti lelang, peserta lelang diharapkan menelaah dan mempedomani Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
  4. Objek yang dilelang telah dilakukan penyitaan dan dalam kondisi apa adanya (as is), peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas objek yang dibeli.
  5. Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang berkomitmen untuk memberikan pelayanan secara prima kepada peserta lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  
  6. Informasi lebih lanjut terkait objek lelang eksekusi tersebut dapat menghubungi Kantor Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang melalui nomor whatsapp 08116818687.

Demikian pengumuman ini dibuat untuk diketahui dan dimaklumi.

 

Baca Selengkapnya Disini

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang

Jl. Sekerak, Kompleks Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang, Desa/Kelurahan Kampung Bundar,  Kec. Karang Baru,  Kab. Aceh Tamiang

Telepon : (0641) 7447025

Fax: (0641) 7447025

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang@2024