Pengumuman Pertama Lelang Eksekusi Ketiga No. 2/Pdt.Eks/2023/MS.Ksg
Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe akan melakukan eksekusi penjualan lelang guna melaksanakan Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh Nomor 21/Pdt.G/2022/MS.Aceh tanggal 07 Maret 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap dengan uraian sebagai berikut:
- Objek Eksekusi Lelang
- Sebidang Tanah seluas ± 921 m2 (SHM) berikut bangunan rumah toko permanen di atasnya yang terletak di Jl. Lintas Nasional Banda Aceh - Medan, Dusun Keramat, Kampung Tanjung Seumantoh, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, dengan nilai limit sebesar Rp. 774.201.000, - (tujuh ratus tujuh puluh empat juta dua ratus seribu rupiah) dan uang jaminan sebesar Rp. 154.840.200,- (seratus lima puluh empat juta delapan ratus empat puluh ribu dua ratus rupiah).
- Sebidang Tanah Kosong seluas ± 312 m2 (Akta PPAT) yang terletak di Jl. Lintas Nasional Banda Aceh - Medan, Kampung Simpang, Empat Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, dengan nilai limit sebesar Rp. 139.400.000, - (seratus tiga puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah) dan uang jaminan sebesar Rp. 27.880.000,- (dua puluh tujuh juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
- Pelaksanaan Eksekusi Lelang
Hari dan Tanggal : Rabu, 04 Desember 2024
Waktu Penawaran : Sejak Tayang pada Aplikasi Lelang s.d. Batas Akhir Penawaran
Batas Akhir Penawaran : Rabu, 04 Desember 2024, Pukul 11.30 (Sesuai Waktu Server)
Penetapan Pemenang : Setelah Batas Akhir Penawaran
Alamat Domain Lelang : www.lelang.go.id dan/atau www.portal.lelang.go.id
Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe - Jl. Teuku Hamzah Bendahara, Mon Geudong, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh
- Syarat dan Ketentuan Lelang Eksekusi
- Cara Penawaran Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta dengan Penawaran Terbuka (Open Bidding) melalui aplikasi yang dapat diakses pada alamat domain www.lelang.go.id dan/atau www.portal.lelang.go.id.
- Foto dan spesifikasi teknis tentang objek lelang dapat dilihat pada domain tersebut dan peserta lelang dapat melihat objek lelang sebagaimana keterangan alamat di atas.
- Dalam mengikuti lelang, peserta lelang diharapkan menelaah dan mempedomani Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
- Objek yang dilelang telah dilakukan penyitaan dan dalam kondisi apa adanya (as is), peserta lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek lelang dan bertanggung jawab atas objek yang dibeli.
- Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang berkomitmen untuk memberikan pelayanan secara prima kepada peserta lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Informasi lebih lanjut terkait objek lelang eksekusi tersebut dapat menghubungi Kantor Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang melalui nomor whatsapp 08116818687.
Demikian pengumuman ini dibuat untuk diketahui dan dimaklumi.
Baca Selengkapnya Disini