Written by Super User on . Hits: 23

Hak-Hak Para Pencari Keadilan Pada Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang

 

Pasal 6 ayat 1 huruf c SK KMA-RI No. 144/KMA/SK/VII/2007

  1. Berhak memperoleh Bantuan Hukum
  2. Berhak perkaranya segera dimajukan ke Pengadilan\
  3. Berhak segera diadili oleh Pengadilan
  4. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya pada awal pemeriksaan
  5. Berhak mengetahui apa yang disangkakan kepadanya dalam bahasa yang dimengerti olehnya
  6. Berhak memberikan keterangan secara bebas dihadapan hakim
  7. Berhak mendapatkan bantuan juru bahasa / penerjemah jika tidak paham bahasa Indonesia
  8. Berhak memilih penasehat hukumnya sendiri
  9. Berhak menghubungi penasehat hukumnya sesuai dengan ketentuan undang-undang
  10. Bagi orang asing berhak menghubungi / berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses persidangan
  11. Berhak menghubungi / menerima kunjungan dokter pribadinya dalam hal terdakwa ditahan
  12. Berhak mengetahui tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang
  13. Berhak menghubungi / menerima kunjungan keluarga untuk mendapatkan jaminan penangguhan penahanan atau mendapatkan bantuan hukum
  14. Berhak menghubungi / menerima orang lain yang tidak berhubungan dengan perkaranya untuk kepentingan pekerjaan atau kepentingan keluarganya
  15. Berhak mengirim / menerima surat ke / dari Penasehat hukumnya atau keluarganya setiap kali diperlukan olehnya
  16. Berhak diadili dalam sidang yang terbuka untuk umum
  17. Berhak menghubungi / menerima kunjungan rohaniawan
  18. Berhak untuk mengajukan saksi atau saksi ahli yang menguntungkan bagi dirinya
  19. Berhak segera menerima atau menolak putusan
  20. Berhak menerima banding atas putusan pengadilan, dalam waktu yang ditentukan undang-undang, kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat
  21. Berhak untuk mencabut atas pernyataannya menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang
  22. Berhak mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam waktu yang ditentukan undang-undang
  23. Berhak menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP

    Pasal 50 s/d 68 dan pasal 196 UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang

Jl. Sekerak, Kompleks Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang, Desa/Kelurahan Kampung Bundar,  Kec. Karang Baru,  Kab. Aceh Tamiang

Telepon : (0641) 7447025

Fax: (0641) 7447025

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang@2024