Hak-Hak Pokok dalam Proses Litigasi dan Persidangan
- Hak Untuk Melakukan Jawab-Menjawab, Mengajukan Bantahan (Replik, Duplik, Rereplik, Reduplik)
- Hak Untuk Mengajukan Pembuktian (Saksi dan Bukti-Bukti Tertulis)
- Hak Untuk Mengajukan Kesimpulan
Hak-Hak Pokok dalam Proses Litigasi dan Persidangan
Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang
Jl. Sekerak, Kompleks Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang, Desa/Kelurahan Kampung Bundar, Kec. Karang Baru, Kab. Aceh Tamiang
Telepon : (0641) 7447025
Fax: (0641) 7447025
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.