Program Prodeo Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Tahun 2025
Perkara Prodeo adalah proses berperkara di Pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui anggaran Mahkamah Agung RI.
Yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara Cuma-Cuma (Prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu secara ekonomis, dengan syarat melampirkan :
PERSYARATAN
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Datok yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara dan diketahui oleh camat;
- Kartu Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Berdasarkan PERMA No.1 Tahun 2014 tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi bagian pelayanan Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang pada nomor WhatsApp (0811 6701 818) Atau datang langsung ke Kantor Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang.
PROSEDUR BERPERKARA SECARA PRODEO
Prosedur Berperkara Prodeo adalah mengajukan permohonan kepada pengadilan bersamaan dengan dilampiri surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau dokumen terkait. Permohonan ini akan dievaluasi oleh Majelis Hakim, dan jika dikabulkan, biaya perkara akan dibebankan kepada negara. Berikut adalah prosedur lebih detail:
1. Ajukan Permohonan Prodeo;
Ajukan permohonan prodeo bersamaan dengan gugatan atau permohonan secara tertulis atau lisan kepada Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah.
2. Lampirkan Dokumen Dukung;
Sertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau dokumen terkait seperti kartu miskin atau kartu sejenis yang dilegalisir.
3. Evaluasi oleh Majelis Hakim;
Majelis hakim akan meneliti dan mengevaluasi permohonan prodeo, termasuk mempertimbangkan tanggapan dari pihak lawan (jika ada).
4. Putusan Sela;
Majelis hakim akan mengeluarkan putusan sela mengenai dikabulkan atau tidaknya permohonan prodeo.
5. Pelaksanaan Jika Dikabulkan;
Jika dikabulkan, biaya perkara akan dibebankan kepada negara melalui anggaran yang telah dialokasikan pada DIPA Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang.
6. Pelaksanaan Jika Ditolak;
Jika permohonan ditolak, penggugat/pemohon diperintahkan membayar panjar biaya perkara dalam jangka waktu tertentu.
7. Satu permohonan prodeo biasanya hanya berlaku untuk satu tingkat peradilan, dan tidak berlaku jika ada pengajuan banding atau kasasi.