Selamat Datang

Selamat Datang di Website Resmi Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kelas IB. Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difabel.
Selamat Datang

Program Prioritas

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama telah menetapkan 6 (enam) Program Prioritas Tahun 2025.
Program Prioritas

Maklumat Pelayanan

Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan publik sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan dan apabila tidak menepati janji ini, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku."
Maklumat Pelayanan

Zona Integritas

Selamat Datang di Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang. Anda Telah Memasuki Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Zona Integritas

e-Court Mahkamah Agung RI

Layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik.
e-Court Mahkamah Agung RI

Mendukung Hak Perempuan dan Anak, Ketua MS Kuala Simpang Ikuti Diskusi Forum Multistakeholder

 

Kuala Simpang | ms-kualasimpang.go.id
Berdasarkan undangan dari Flower Aceh nomor 163/Flower Aceh/DE/XI/2024 tanggal 26 November 2024 tentang Pertemuan Multistakeholder Kabupaten Aceh Tamiang mengundang Ketua MS Kuala Simpang dalam hal ini diwakili oleh Hakim (Renata Amalia, S.H.I.) yang menghadiri undangan tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Jum'at, 29 November 2024 pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Aula Kantor DPMKPPKB Aceh Tamiang.

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut yakni perwakilan dari DPMKPPKB Aceh Tamiang, perwakilan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tamiang, perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang, Perwakilan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tamiang, perwakilan dari Dinas Syariat Islam Aceh Tamiang, perwakilan dari MPU Kabupaten Aceh Tamiang, perwakilan dari Satpol PP/WH Kabupaten Aceh Tamiang, perwakilan dari Bappeda Kabupaten Aceh Tamiang dan perwakilan dari Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tamiang serta tamu undangan lain yang hadir.

Adapun tujuan dilaksanakanya kegiatan ini yakni melakukan konsolidasi untuk memperkuat jaringan advokasi Forum Multistakeholder di Kabupaten Aceh Tamiang untuk mendukung upaya pemberdayaan dan pemenuhan hak perempuan dan anak, melakukan refleksi tentang kondisi perempuan dan anak mengenai isu kemiskinan, kesehatan reproduksi dan seksual (KSR), kekerasan, perkawinan anak dan perkawinan usia dibawah usia 19 tahun, perkembangan pencapaian Kota/Kabupaten Layak Anak, serta pengalaman penanganan yang sudah dilakukan dan menyusun Rencana Tindak Lanjut (RTL) dan rekomendasi untuk upaya pemberdayaan dan pemenuhan hak perempuan dan Anak di Aceh Tamiang.
(HUMAS/ABR)

Add comment


Security code
Refresh

TATA CARA GUGATAN ONLINE

 

 

 

 

  • Prosedur Bantuan Hukum
  • Prosedur Permohonan Informasi
  • Prosedur Pengaduan

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

posbakumMahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Selengkapnya

Tata Cara Permohonan Informasi

typo colorSecara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Selengkapnya

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan

pengaduanSyarat dan tata cara pengaduan mengacu Berdasarkan PERMA Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya

Selengkapnya

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kelas IB

Jl. Sekerak, Kompleks Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang, Desa/Kelurahan Kampung Bundar, Kec. Karang Baru, Kab. Aceh Tamiang

Telepon : (0641) 7447025

Fax: (0641) 7447025

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor

© 2024 Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kelas IB