img_head
BERITA

Ketua MS Kualasimpang Menjadi Narasumber, Panitera dan Panmud Hukum Menjadi Peserta Sosialisasi Qanun Syariat Islam di Kabupaten Aceh Tamiang

Mei11

Konten : berita humas
Telah dibaca : 845 Kali


Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id
Rabu, 11/05/2022. Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang menugaskan Panitera (Ilyas, S.Ag., M.H.) dan Panitera Muda Hukum (Anny Suryani, S.Ag.) untuk mengikuti Kegiatan Sosialisasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan Regulasi Syariat Islam Lainnya di Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2022.

Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah adalah Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur Tentang Kegiatan Lembaga Keuangan dalam Rangka Mewujudkan Ekonomi Masyarakat Aceh yang Adil dan Sejahtera dalam Bingkai Syariat Islam. Lembaga Keuangan Syariah dapat melakukan kegiatan usaha dalam bentuk jual beli, kerja sama investasi (qardh), jasa lalu lintas uang, sewa menyewa, dan usaha lainnya berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sosialisasi tersebut diselenggarakan oleh Dinas Syariat Islam Aceh di Hotel Sederhana Aceh Tamiang dengan Tema "Melalui Penyuluhan Qanun Islam Kita Wujudkan Masyarakat yang Taat pada Tatanan dan Tuntutan Hukum Syari'at Islam".

Lebih lanjut, Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang (Dangas Siregar., S.H.I., M.H., yang ditunjuk sebagai Narasumber dalam sosialisasi tersebut menyampaikan beberapa materi berkaitan dengan Lembaga Keuangan Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah yang sedang marak di seluruh Indonesia.
(HUMAS/DIN)

  • Galeri