Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 1 – 144/KMA/SK/I/2011 |
|
1. |
Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon. |
2. |
Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut. |
3. |
Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan. |
4. |
Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan). |
5. |
Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi. |
No. | Uraian | Biaya |
1. | Biaya salinan informasi (berupa print out) | Rp. 2.000 /lembar |
2. | Biaya salinan informasi (berupa fotocopy) | Rp. 200 /lembar |
3. | Biaya salinan informasi (berupa CD-R) | Rp. 7.500/keping |
4. | Biaya transportasi petugas (bila diperlukan) | Rp. 15.000/kegiatan (PP) |