img_head
HAK MENGAJUKAN KEBERATAN

Hak Mengajukan Keberatan

Telah dibaca : 1.129 Kali

Berdasarkan pasal 30 BAB VI SK KMA RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 Tentang Keterbukaan Informasi Di Pengadilan, setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal :

  1. Permohonan ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik
  2. Tidak tersedia informasi yang harus diumumkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6
  3. Permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya
  4. Pengenaan biaya yang melebihi dari yang ditetapkan Ketua Pengadilan, atau
  5. Informasi tidak diberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang diatur dalam ketentuan ini