Berdasarkan pasal 30 BAB VI SK KMA RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 Tentang Keterbukaan Informasi Di Pengadilan, setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal :
- Permohonan ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik
- Tidak tersedia informasi yang harus diumumkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6
- Permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya
- Pengenaan biaya yang melebihi dari yang ditetapkan Ketua Pengadilan, atau
- Informasi tidak diberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang diatur dalam ketentuan ini