img_head
HAK ATAS BIAYA PERKARA CUMA-CUMA

Hak atas Biaya Perkara Cuma-Cuma

Telah dibaca : 1.446 Kali

Prosedur Layanan Pembebasan Biaya Perkara

 

Dasar Hukum :

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan

Pengertian :

Layanan Pembebasan biaya Perkara adalah Negara menanggung biaya proses berperkara dipengadilan sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara Cuma-Cuma. Layanan Pembebasan biaya Perkara dilaksanakan melalui pemberiman bantuan biaya penanganan perkara yang dibebankan pada anggaran satuan Pengadilan.

 

Prosedur :

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis ditujukan kepada Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasmpang melalui Meja 1 dengan melampirkan :
  2. Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepdes/Wali Nagari setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
  3. Surat Keterangan Tunjangan Sosial Lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin, Jamkesmas, Jamkesda, Kartu Raksin, Kartu PKH, Kartu BLT, Kartu KPS atau dokumen lain yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin yang dikeluarkan instansi yang berwenang.
  4. Panitera/Sekretaris memeriksa kelayakan pembebasan biaya perkara dan ketersediaan anggaran
  5. Berdasarkan point 2 tersebut diatas, Ketua mengeluarkan Surat Penetapan diterima atau ditolaknya Permohonan layanan pembebasan biaya perkara. Jika ditolak, maka perkara diproses sebagaimana perkara biasa dan Pemohon/Penggugat diperintahkan untuk membayar panjar biaya perkara. Jika Permohonan diterima, maka Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Keputusan tentang pembebanan biaya perkara kepada anggaran Negara.
  6. Anggaran pembebasan biaya perkara tahun 2014 di Mahkamah Syar'iyah Kualasmpang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) satiap perkara.

 

 

PROSEDUR KHUSUS : BERPERKARA SECARA CUMA-CUMA (PRODEO) PADA TINGKAT BANDING

 

      Langkah-langkahnya sebagai berikut :

  1. Pembanding mengajukan permohonan izin banding secara prodeo melalui Panitera Mahkamah Syar'iyah Kualasmpang secara lisan atau tertulis dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa/Lurah yang diketahui oleh Camat (Pasal 12 ayat (1) UU No.20 Tahun 1947) dalam tenggang waktu 14 hari terhitung setelah putusan diucapkan, atau setelah putusan diberitahukan dalam hal putusan tersebut diucapkan diluar hadir.;
  2. Panitera Mahkamah Syar'iyah Kualasmpang membuatkan akta permohonan izin banding  secara prodeo (Pasal 7 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947);
  3. Meja II Mencatat Permohonan tersebut dalam buku khusus (Register Permohonan ijin brperkara secara prodeo);
  4. Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasmpang membuat Penetapan Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa perkara prodeo;
  5. Hakim yang ditunjuk membuat PHS;
  6. Juru Sita/Juru Sita Pengganti memanggil para pihak yang berperkara;
  7. Hakim melakukan pemeriksaan kepada Pemohon banding secara prodeo;
  8. Apabila pada hari dan tanggal yang ditentukan Pemohon banding secara prodeo hadir di persidangan, maka Hakim Mahkamah Syar'iyah Kualasmpang melakukan sidang pemeriksaan. Kemudian selambat-lambatnya 7 hari setelah pemeriksaan selesai, Berita Acara Persidangan tersebut bersama Bundel A dan Salinan Putusan Mahkamah Syar'iyah Kualasmpang serta Surat Keterangan Miskin dikirim ke Mahkamah Syar'iyah Aceh;
  9. Jika pada hari dan tanggal yang ditentukan Pemohon banding secara prodeo tidak datang menghadap di persidanganMahkamah Syar'iyah Kualasmpang, maka Hakim Mahkamah Syar'iyah Kualasmpang tetap melakukan sidang pemeriksaan prodeo, kemudian Berita Acara Persidangan tersebut bersama Bundel A dan Salinan Putusan Mahkamah Syar'iyah Kualasmpang serta Surat Keterangan Miskin dikirim ke Mahkamah Syar'iyah Aceh, selanjutnya Mahkamah Syar'iyah Acech membuat Penetapan tentang gugurnya beracara tingkat banding secara prodeo;
  10. Penetapan Mahkamah Syar'iyah Aceh atas permohonan izin banding secara prodeo berikut Bundel A dan Salinan Putusan Mahkamah Syar'iyah dikirim kepada Pengadilan Agama untuk diberitahukan kepada para pihak berperkara;
  11. Apabila Mahkamah Syar'iyah Aceh mengabulkan permohonan banding untuk beracara secara prodeo, maka permohonan banding diproses sebagaimana biasa, yaitu mengajukan permohonan banding dengan terlebih dahulu dibuatkan Akta bandingnya (pasal 7 ayat (3) Undang- Undang No.20 Tahun 1947 ) dalam tempo 14 hari setelah pemberitahuan putusan izin banding Meja I membuat SKUM Nihil dan Kasir mencatat dalam buku Jurnal Banding, di tulis  dalam  kolom penerimaan “NIHIL” selanjutnya Meja II mencatat dalam Register Banding kemudian Mahkamah Syar'iyah Aceh mengirimkan berkas banding berupa Bundel A dan B kepada Mahkamah Syar'iyah Aceh untuk dilanjutkan pemeriksaan materi pokok perkara;
  12. Apabila Mahkamah Syar'iyah Aceh menolak permohonan banding secara prodeo, maka tenggang waktu banding 14 hari dihitung setelah Penetapan penolakan tersebut diberitahukan kepada pihak Pemohon banding, jika dalam tenggang waktu tersebut Pemohon banding membayar biaya banding, maka permohonan banding diproses sebagaimana biasa.

Prosedur Berperkara Secara Prodeo Pada Tingkat Kasasi

  1. Permohonan berperkara secara prodeo diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pengadilan Agama dalam tenggang waktu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan.
  2. Majelis Hakim Pengadilan Agama memeriksa permohonan berperkara secara prodeo yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara sebagai bahan pertimbangan di tingkat kasasi.
  3. Berita Acara pemeriksaaan permohonan berperkara secara prodeo oleh majelis hakim Pengadilan Agama tidak termasuk penjatuhan penetapan tentang dikabulkan atau ditolaknya permohonan berperkara secara prodeo.
  4. Berita Acara hasil pemeriksaan permohonan berperkara secara prodeo dikirim oleh Pengadilan Agama ke Mahkamah Agung bersama bundel A dan Bundel B.
  5. Majelis hakim tingkat kasasi memeriksa secara bersamaan permohonan berperkara secara prodeo dengan pemeriksaan pokok perkara yang dituangkan dalam putusan akhir.

Biaya Perkara Prodeo

Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama. Komponen biaya perkara prodeo meliputi:

  1. Biaya Pemanggilan para pihak
  2. .Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
  3. Biaya Sita Jaminan
  4. Biaya Pemeriksaan Setempat
  5. Biaya Saksi/Saksi Ahli
  6. Biaya Eksekusi
  7. Biaya Meterai
  8. Biaya Alat Tulis Kantor
  9. Biaya Penggandaan/Photo copy
  10. Biaya Pemberkasan dan Penjilidan berkas perkara yang diminutasi
  11. Biaya pengiriman berkas.

Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya.

Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama.

Syarat-Syarat Perkara Prodeo :

1. Mengajukan permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) tertulis atau lisan.

2. Permohonan tersebut dilampiri Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa / Lurah yang diketahui oleh Camat.

3. Surat Keterangan Tidak Mampu tersebut dikeluarkan oleh Kepala Desa / Lurah yang menyatakan bahwa benar pemohon tidak mampu membayar biaya perkara dan atau bukti lainnya tentang ketidakmampuannya

 

Berdasarkan SEMA No 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa Prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan.Yang berhak mengajukan gugatan/permohonan berperkara secara Cuma-Cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak  mampu secara ekonomis, dengan syarat melampirkan :

1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Banjar/Nagari/Gampong  yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau

2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).