Written by ABR on . Hits: 39

Gugatan Harta Bersama Berhasil Damai Oleh Mediator Non Hakim MS Kuala Simpang

Kuala Simpang | ms-kualasimpang.go.id
Sengketa harta bersama adalah perselisihan yang timbul antara suami dan istri atau mantan suami dan istri mengenai pembagian harta benda yang diperoleh selama perkawinan, yang sering terjadi setelah perceraian atau saat adanya perbedaan pendapat tentang status dan kepemilikan harta tersebut.

Senin, 08/09/2025 pukul 10.00 WIB bertempat di Ruang Mediasi Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang telah dilaksanakan Mediasi perkara harta bersama dengan nomor perkara nomor 472/Pdt.G/2025/MS.Ksg. Mediasi kali ini dipimpin oleh Muhammad Aulia Abrar, S.H.I., CPM. selaku Mediator Non Hakim pada Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang. Proses mediasi ini telah berjalan selama hampir 1 (satu) bulan, dan alhamdulillah proses mediasi berjalan dengan lancar dan menghasilkan kesepakatan.

Kesepakatan Bersama telah disepakati, selanjutnya para pihak menandatangani kesepakatan bersama. Mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di lingkungan MS Kuala Simpang untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi.
(HUMAS/ABR)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kelas IB

Jl. Sekerak, Kompleks Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang, Desa/Kelurahan Kampung Bundar, Kec. Karang Baru, Kab. Aceh Tamiang

Telepon : (0641) 7447025

Fax: (0641) 7447025

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor

© 2024 Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kelas IB