Written by ABR on . Hits: 59

Ketua MS Kuala Simpang Mengikuti Upacara Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025 di Kabupaten Aceh Tamiang

Aceh Tamiang | ms-kualasimpang.go.id
Pada tanggal 25 April 2025 diperingati Hari Otonomi Daerah. Hari ini menjadi tonggak sejarah bagi administrasi pemerintahan di Indonesia, dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Tahun ini merupakan peringatan Hari Otonomi Daerah ke-29. Peringatan ini bertujuan untuk mengingatkan pentingnya pelaksanaan otonomi daerah sebagai bentuk desentralisasi kekuasaan dari pemerintah pusat ke daerah, agar daerah bisa mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya sendiri sesuai potensi dan karakteristik masing-masing.

Berdasarkan undangan Bupati Aceh Tamiang nomor 400/1098 tanggal 21 April 2025 tentang Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025 di Kabupaten Aceh Tamiang, Bupati Aceh Tamiang mengundang Ketua MS Kuala Simpang untuk hadir mengikuti upacara tersebut. Dalam hal ini Ketua MS Kuala Simpang (Dr. Nusra Arini, S.H.I., M.H.) menghadiri langsung kegiatan tersebut yang dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB, bertempat di Halaman Depan Kantor Bupati Aceh Tamiang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tamiang (Drs. Asra) bertindak sebagai Pembina Upacara peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX Tahun 2025 ini. Dalam Sambutan Bupati Aceh Tamiang yang dibacakan oleh Sekda Aceh Tamiang (Drs. Asra), beliau membacakan amanat Mendagri (Muhammad Tito Karnavian) "Pada beberapa kesempatan, Saya telah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara besar, bukan hanya dari segi luas wilayah dan jumlah penduduk, melainkan juga dari keragaman budaya, sumberdaya alam, dan potensi daerahnya. Namun, kehebatan ini tidak akan banyak berarti jika tidak dibarengi dengan sinergi dan kolaborasi yang solid antar tingkatan pemerintahan. Maka dari itu, sinergi pusat dan daerah merupakan sebuah keharusan untuk mencapai cita-cita bangsa sebagaimana telah dituangkan dalam konstitusi kita. Berangkat dari hal tersebut serta dalam upaya menguatkan komitmen dan mengharmoniskan langkah kita bersama, maka pada Peringatan Hari Otonomi Daerah XXIX tahun 2025, diangkat sebuah tema yaitu “Sinergi Pusat dan Daerah Membangun Nusantara Menuju Indonesia Emas 2045”. Tegasnya.

Akhir sambutan "Saya juga berpesan agar kita dapat menjadikan capaian pelaksanaan otonomi daerah di usia ke-29 tahun ini sebagai pijakan untuk terus mengoptimalkan penyelenggaraan urusan dan meningkatkan pelayanan publik ditengah-tengah tantangan dan dinamika yang ada. Penguatan kapasitas daerah menjadi hal yang harus dikedepankan dalam mengelola sumber daya, mendorong tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel serta meningkatkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah guna menghadirkan pemerintahan yang adaptif, responsif, serta mampu menjawab kebutuhan dan harapan masyarakat secara tepat dan berkelanjutan". Tutup Mendagri.

Tampak hadir dalam upacara ini Ketua DPRK Aceh Tamiang, Ketua Pengadilan Negeri Kuala Simpang, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Perwakilan dari Kodim 0117/Aceh Tamiang, Perwakilan dari Polres Aceh Tamiang, Dansubdenpom 1-6 IM, Ketua MPU Aceh Tamiang, Ketua MPD Aceh Tamiang, Ketua MAA Aceh Tamiang, Para Asisten, Staf Ahli Bupati dan Para Kepala Bagian, Para Kepala SKPK di Lingkungan Setdakab Aceh Tamiang dan para tamu undangan lainnya.
(HUMAS/ABR)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kelas IB

Jl. Sekerak, Kompleks Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang, Desa/Kelurahan Kampung Bundar, Kec. Karang Baru, Kab. Aceh Tamiang

Telepon : (0641) 7447025

Fax: (0641) 7447025

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Lokasi Kantor

© 2024 Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang Kelas IB