img_head
BERITA

Keteguhan Dan Komitmen Hakim Mediator, Kunci Keberhasilan Mediasi

Nov07

Konten : berita humas
Telah dibaca : 171 Kali


Kuala Simpang | ms-kualasimpang.go.id
Mediasi merupakan manifestasi dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang mengedepankan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan problem bersama. Keberadaan mediasi digunakan dalam penyelesaian perselisihan yang tidak mengikat yang melibatkan pihak ketiga yang netral yang mencoba membantu pihak yang berselisih mencapai solusi yang saling disetujui. Kesuksesan pelaksanaan mediasi erat kaitannya dengan faktor pelayanan yang baik dan profesional dari setiap mediator yang bertugas di Mahkamah Syar’iyah Kuala Simpang. 
 
Muhajjir, S.H.I., M.Ag (Hakim MS Kuala Simpang) yang menjadi mediator dalam perkara Harta Bersama dengan nomor perkara 434/Pdt.G/2023/MS. Ksg antara Penggugat dan Tergugat berhasil mendamaikan para pihak yang hendak bersengketa. Mediator menfasilitasi para pihak dalam mediasi untuk menelusuri dan menggali kepentingan para pihak dari uraian serta penjelasan yang dilakukan oleh para pihak saat praktik mediasi berlangsung. Selain itu mediator juga melakukan beberapa pertimbangan dengan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak dan bekerjasama untuk mencapai sebuah perdamaian. Karena seringkali ditemukan para pihak yang terkesan bingung dalam menghadapi dan mencari penyelesaian atas perkara yang sedang dihadapi, disinilah peran mediator juga diperlukan untuk membantu para pihak dalam membuat dan merumuskan kesepakatan perdamaian.
 
Zikri, S.H.I., M.H. (Ketua MS Kuala Simpang) mengapresiasi kinerja yang diberikan oleh Hakim Mediator terbaik Nasional I ini “Keberhasilan Mediasi ini merupakan bentuk Pelayanan yang maksimal dalam menangani perkara oleh Hakim mediator dengan keterampilan yang profesional menjadi salah satu faktor tercapainya keberhasilan dalam mediasi, kita terus berkomitmen dalam peningkatan keberhasilan mediasi bagi para pencari keadilan di MS Kuala Simpang”.
(HUMAS/AI)

  • Galeri