img_head
ARTIKEL

Qanun Tentang Jinayat Sebagai Deterrence Effect

Des28

Konten : artikel hukum
Telah dibaca : 1.240 Kali


Oleh : Muchtar Lufti, S.H.

A. PENDAHULUAN

       Agama Islam adalah agama yang membawa rahmat bagi seluruh alam, agama ini bukan hanya mengajarkan tata cara dalam beribadah kepada Allah Swt. tetapi juga mencakup aturan-aturan bagaimana seyogyanya seorang manusia sebagai makhluk yang mulia dan tinggi derajatnya menjalani kehidupan mereka. Adapun yang menjadi tujuan dari Hukum Islam adalah untuk memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.[1] Dewasa ini, di provinsi Nangroe Aceh Darussalam, Hukum Islam tidak lagi hanya sekedar seperangkat aturan yang hidup di tengah masyarakat, namun telah kodifikasi menjadi suatu hukum tertulis dalam bentuk Qanun Aceh, salah satunya adalah Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Hukom ngoen adat lage dzat ngoen sifeut, kalimat tersebut bermakna bahwa hubungan syariat dengan adat adalah ibarat hubungan suatu dzat dengan sifatnya.[2] Masyarakat Aceh menyatukan ajaran agama ke dalam adat istiadat dan hukum adat sedekimian rupa sehingga menyatu dan berbaur, betapa masyarakat Aceh sangat menjunjung tinggi dan ingin mengimplementasikan ajaran agama Islam ke dalam kehidupan mereka.

Qanun Tentang Hukum Jinayat bukan hanya memiliki fungsi represif dalam bentuk penjatuhan nestapa atau penderitaan kepada mereka yang melanggarnya, namun juga upaya preventif sehingga masyarakat Aceh merasa takut, bahkan merasa malu untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang di dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, artinya Qanun ini memiliki deterrence effect bagi masyarakat Aceh di dalam kehidupan beragama, berbangsa dan bernegara. Semoga artikel sederhana ini dapat memberikan manfaat dan pandangan yang lebih luas serta pola fikir yang lebih arif bagi para pembaca.

  1. Berlakunya Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

Dalam Ensiklopedia Islam, disebutkan bahwa al-jinayah adalah “perbuatan yang dilarang karena dapat menimbulkan kerusakan agama, jiwa, akal atau harta benda”. Kata al-jinayah berasal dari jana-yajni yang berarti akhaza (mengambil), atau sering pula berarti kejahatan, pidana atau criminal. Dalam arti ini, jinayah sama dengan jarimah (larangan syarak yang diancam hukuman tertentu.[3]

Apabila kita membuat suatu penggolangan kepada hukum, maka akan kita dapati bahwa salah satu penggolongan hukum itu adalah hukum tertulis pada satu sisi dan di sisi lain bagi hukum perundang-undangan.[4] Hukum tertulis telah menjadi tanda ciri dari hukum modern yang harus mengatur serta melayani kehidupan modern, kehidupan yang semakin kompleks dan bidang-bidang yang semakin beraneka ragam serta perkembangan masyarakat dunia yang semakin tersusun secara terorganisir.

Selain klasifikasi hukum tertulis dan tidak tertulis, hukum dapat pula diklasifikasikan sebagai hukum privat pada satu sisi ataupun hukum publik pada sisi lain. L.J. Van Apeldoorn memberikan pengertian sebagai berikut[5] :

  1. Hukum privat adalah peraturan-peraturan hukum yang objeknya ialah kepentingan-kepentingan khusus dan uang soal akan dipertahankannya atau tidak diserahkan kepada yang berkepentingan ;
  2. Hukum publik adalah peraturan-peraturan hukum yang objeknya ialah kepentingan-kepentingan umum dan yang karena itu, soal mempertahankannya dilakukan oleh pemerintah.

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat sendiri dapat diklasifikasikan sebagai hukum tertulis dan juga merupakan hukum publik.

Secara legalitas formal, keberadaan Qanun hukum jinayat merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam penjelasan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun  2014  Tentang  Hukum  Jinayat  disebutkan  bahwa pelaksanaan syariat Islam di Aceh adalah amanat dari perintah paling kurang dari tiga undang-undang, yaitu[6] :

  1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 Tentang Penyelengaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh ;
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh; dan
  3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2007 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Penanganan Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.

 

  1. Klasifikasi Jarimah

Di dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, jarimah adalah perbuatan yang dilarang oleh Syariat Islam yang dalam qanun ini diancam dengan uqubat hudud dan/atau tazir,[7] adapun yang yang dimaksud dengan uqubat adalah hukuman yang dapat dijatuhkan oleh Hakim terhadap pelaku jarimah.[8] Uqubat yang dijatuhkan terhadap pelaku jarimah ini dapat berbentuk uqubat hudud, yakni uqubat yang bentuk dan besarannya telah ditentukan di dalam qanun secara tegas,[9] dan dapat pula berbentuk uqubat ta’zir, yakni uqubat yang telah ditentukan di dalam qanun yang bentuknya bersifat pilihan dan besarannya dalam batas tertinggi dan/atau terendah.[10] Berikut ini adalah beberapa klasifikasi dari jarimah yang diatur di dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat :

a. Khamar

Khamar berarti menutupi, disebut sebagai khamar karena sifatnya yang dapat menutupi akal.[11] Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat menjelaskan bahwa khamar adalah minuman yang memabukkan dan/atau mengandung alkohol dengan kadar 2% (dua persen) atau lebih.[12] Ketentuan mengenai jarimah khamar diatur di dalam Pasal 15 s.d. 17 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

b. Maisir

Kata maisir sendiri berasal dari kata al-yasr yang secara bahasaberarti “wajibnya sesuatu bagi pemiliknya”.[13] Menurut Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, Maisir adalah perbuatan yang mengandung unsur taruhan dan/atau unsur untung-untungan yang dilakukan antara 2 (dua) pihak atau lebih, disertai kesepakatan bahwa pihak yang menang akan mendapat bayaran/keuntungan tertentu dari pihak yang kalah baik secara langsung atau tidak langsung.[14] Ketentuan mengenai uqubat jarimah maisir diatur di dalam Pasal 18 s.d. 22 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

c. Khalwat

Khalwat berasal dari bahasa Arab yaitu khulwah dari akar kata khala-yakhulu yang   berarti “sunyi” atau “sepi”. Menurut istilah, khalwat adalah keadaan seseorang yang menyendiri dan jauh dari pandangan orang lain. Dalam pengertian ini khalwat adalah menarik diri dari keramaian dan menyepi untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dengan pengertian ini khalwat bermakna pisitif. Adapun dalam arti negatif, khalwat berarti berdua-duaan di tempat sunyi atau terhindar dari pandangan orang lain antara seorang pria dan seorang wanita yang tidak diikat dengan hubungan perkawinan dan keduanya bukan pula mahram.[15] Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat memberikan penjelasan bahwa khalwat adalah perbuatan berada pada tempat tertutup atau tersembunyi antara 2 (dua) orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan mahram dan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak yang mengarah pada perbuatan zina.[16] Ketentuan mengenai jarimah khalwat diatur di dalam Pasal 23 s.d. 24 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

d. Iktilath

Ikhtilath merupakan turunan dari kata khalata  yang bermakna bercampurnya sesuatu dengan sesuatu. Adapun secara istilah, menurut Abdullah bin Jarullah artinya adalah berkumpulnya laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya di satu tempat yang memungkinkan mereka berinteraksi dengan melihat, isyarat atau berbicara. Muhammad Muqaddam menambahkan kata “bersentuhan” dan “tanpa penghalang terjadinya kerusakan” pada definisi di atas.[17] Adapun Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat memberikan definisi ikhtilath sebagai perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami istri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka. Ketentuan mengenai jarimah ikhtilath diatur di dalam Pasal 25 s.d. 32 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

e. Zina

Zina dalam pengertian istiliah yaitu hubungan kelamin antara seorang lelaki dengan seorang perempuan yang satu sama lain tidak terikat dalam hubungan perkawinan. Para fukaha mengartikan zina sebagai melakukan hubungan seksual dalam arti memasukkan zakar (kelamin pria) ke dalam kubul/faraj/vagina wanita yang dinyatakan haram, bukan karena syubhat dan atas dasar syahwat.[18] Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat memberikan definisi
[19] Ketentuan mengenai jarimah zina diatur di dalam Pasal 33 s.d. 45 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

f. Pelecehan Seksual

Pelecehan Seksual berarti suatu bentuk penghinaan atau memandang rendah seseorang karena hal-hal berkenaan dengan seks, jenis kelamin atau ativitas seksual antara laki-laki dan perempuan.[20] Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat memberikan definisi [21] Ketentuan mengenai jarimah pelecehan seksual diatur di dalam Pasal 46 s.d. 47 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

g. Pemerkosaan

Pemerkosaan (rape) berasal dari bahasa Latin rapare yang berarti mencuri, memaksa, merampas atau membawa pergi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pemerkosaan itu artinya “menundukkan dengan kekerasan, menggagah, melanggar dengan kekerasan”. Pemerkosaan dalam bahasa Arab disebut al wath’u al-ikrah (hubungan seksual dengan paksaan). Jika seorang laki-laki memperkosa seorang perempuan, seluruh fukaha sepakat perempuan tidak dijatuhi hukuman zina (had al-zina), baik hukuman cambuk maupun rajam.[22] Di dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, yang dimaksud dengan
[23] Ketentuan mengenai jarimah pemerkosaan diatur di dalam Pasal 48 s.d. 56 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

h. Qadzaf

Istilah qadzaf dalam hukum Islam adalah tuduhan terhadap seseorang bahwa ia telah melakukan perbuatan zina.[24] Di dalam Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, yang dimaksud dengan qadzaf adalah [25] Ketentuan mengenai jarimah qadzaf diatur di dalam Pasal 57 s.d. 62 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

i. Liwath

Kata liwath berasal dari kata luth yaitu nama Nabi Luth yang diutus untuk masyarakat yang tinggal di kota Sodom, Yordania sekarang. Liwath adalah perbuatan seorang laki-laki dengan cara memasukkan zakarnya ke dalam dubur laki-laki yang lain dengan kerelaan kedua belah pihak.[26] Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat memberikan definisi [27] Ketentuan mengenai jarimah liwath diatur di dalam Pasal 63 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

j. Musahaqah

Istilah musahaqah disebut juga dengan al-sahq dan al-tadaluk yaitu hubungan seksual sesama perempuan.[28] Qanun Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat memberikan definisi m [29] Ketentuan mengenai jarimah musahaqah diatur di dalam Pasal 64 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

 

B. PEMBAHASAN

  1. Faktor-Faktor Penyebab Timbulnya Masalah Sosial

Pergaulan hidup manusia diatur oleh berbagai macam kaidah atau norma, yang pada hakikatnya bertujuan untuk menghasilkan kehidupan bersama yang tertib dan tentram. Di dalam pergaulan hidup tersebut, manusia mendapatkan pengalaman-pengalaman tentang bagaimana memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok atau primary needs, yang antara lain mencakup sandang, pangan, papan keselamatan jiwa dan harta, harga diri, potensi untuk berkembang dan kasih sayang.[30] Manusia dalam upayanya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok ini tentu tidak dibenarkan untuk menghalkan segara cara, terlebih jika hal itu dilarang oleh agama Islam itu sendiri.

Ada beberapa faktor penyebab timbulnya masalah sosial, masalah-masalah sosial dapat timbul karena adanya kekurangan-kekurangan dalam diri manusia atau kelompok masyarakat uang bersumber dari beberapa faktor pokok, yaitu[31] :

  1. Faktor Ekonomis ;
  2. Faktor Biologis ;
  3. Faktor Psikologis ;
  4. Faktor Kebudayaan.

Kemiskinan dalam masyarakat tergolong kompleks, seseorang merasa dirinya miskin bukan karena kurang makan, kurang sandang ataupun kurang papan semata, melainkan lebih ditekankan  karena  hartanya  yang  dianggap  tidak  cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup seperti umumnya kebutuhan masyarakat kompleks.[32] Tidak seharusnya seseorang bermain judi online demi memenuhi hasratnya untuk bisa meneguk segelas kopi, masih banyak cara halal lainnya yang dapat ditempuh untuk pemenuhan hasrat itu. Faktor biologis juga adalah suatu faktor yang tidak dapat diremehkan, faktor ini dapat membawa seseorang ke arah penyimpangan-penyimpangan, misalnya pemerkosaan, faktor ini juga bisa menimbulkan perceraian, terutama bagi keluarga yang sedang dalam keadaan goyah, karena dalam keadaan demikian manusia mudah sekali melakukan penyimpangan.[33] Kualitas moral merupakan sumber akhir yang mendorong seorang manusia untuk berperilaku dengan sadar.[34] Manusia yang moralnya berkualitas pasti berfikir berkali-kali untuk melakukan hal-hal yang seharusnya tidak ia lakukan.

Selain faktor kemiskinan dan faktor biologis, ada pula faktor psikologis, hal ini terjadi karena adanya kebingungan, disorganisasi, penyakit syaraf dan sebagainya, hal demikian dapat menyebabkan manusia atau warga masyarakat tidak mampu untuk berfikir dan bertindak secara wajar. Berikutnya ada pula faktor kebudayaan, masalah sosial yang bersumber dari faktor kebudayaan biasanya yang paling menonjol bagi kehidupan manusia dalam masyarakat yaitu jika manusia tidak mampu untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan kebudayaan.[35] Manusia adalah makhluk budaya, sebagai makhluk budaya, maka ia mampu menerima syarat-syarat yang tidak bisa ditangkap oleh makhluk-makhluk yang lain, seperti hewan dan tanaman-tanaman.[36] Manusia hendaknya mampu memproses dan memahami norma di dalam alam fikirannya, yakni suatu aturan yang menentukan apakah perilaku manusia tertentu dapat dikategorikan sebagai sesuatu yang patut atau tidak, berdasarkan hal itu, orang lian dapat mengetahui apa yang dia harapkan dari orang lainnya.[37] Pada kenyataannya, kita tidak bisa sepenuhnya mengandalkan kualitas moral seseorang, realitanya banyak manusia-manusia yang hidup di tengah kehidupan masyarakat kemampuan berfikirnya perlu dipertanyakan, sehingga wajarlah jika kemudian dirasa perlu suatu aturan tertulis yang berisi larangan untuk melakukan perbuatan-perbuatan amoral untuk ditegakkan, bukan hanya untuk memberikan mereka efek jera, tapi juga untuk memberikan mereka deterrence effect.

  1. Deterrence Effect     

Salah satu tujuan dari dijatuhkannya pemidanaan adalah memberikan sesuatu yang disebut dengan “deterrence”. Terminologi “detterence” itu sendiri menurut Zimring dan Hawkins digunakan lebih terbatas pada penerapan hukuman pada suatu kasus, di mana ancaman pemidanaan tersebut dapat membuat seseorang merasa takut sehingga ia menahan dirinya  untuk  tidak  melakukan  perbuatan-perbuatan  yang  di  dalam  masyarakat  dianggap sebagai kejahatan.[38] Merupakan suatu realitas bahwa di dalam masyarakat senantiasa ada kejahatan, sehingga didakannya hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat dari terjadinya kejahatan.[39]

Penganut reductivism meyakini bahwa pemidanaan dapat mengurangi pelanggaran melalui satu atau beberapa cara berikut ini [40]:

  1. Pencegahan terhadap pelaku kejahatan (deterring the offender), yaitu membujuk si pelaku untuk menahan diri untuk tidak melakukan pelanggaran hokum kembali melalui ingatan mereka terhadap pidana yang dijatuhkan ;
  2. Pencegahan terhadap pelaku yang potensial (deterring potential imitators), dalam hal ini memberikan rasa takut kepada orang lain yang potensial untuk melakukan kejahatan dengan melihat contoh pidana yang telah dijatuhkan kepada si pelaku sehingga mendatangkan rasa takut akan kemungkinan dijatuhkan pidana kepadanya ;
  3. Perbaikan si pelaku (reforming the offender), yaitu memperbaiki tingkah laku si pelaku sehingga muncul kesadaran si pelaku untuk cenderung tidak melakukan kejahatan lagi walapun tanpa adanya rasa ketakutan dan ancaman pidana ;
  4. Mendidik masyarakat supaya lebih serius memikirkan terjadinya kejahatan, sehingga dengan cara ini, secara tidak langsung dapat mengurangi frekuensi kejahatan ;
  5. Melindungi masyarakat (protecting the public), melalui pidana penjara yang cukup lama.

Dalam menghadapi perilaku-perilaku menyimpang yang dilakukan masyarakat, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat sendiri menganut asas pembelajaran kepada masyarakat (taddabur),[41] dengan demikian dapat kita pahami bahwa penegakan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat ini bukan hanya memiliki tujuan untuk menjatuhkan hukuman bagi mereka yang melanggar peraturan tersebut, namun hukuman tersebut, khususnya hukuman dalam bentuk cambuk dihadapan umum, juga dapat memberikan efek social control (kontrol sosial) kepada masyarakat sehingga mereka dapat belajar dari kesalahan yang telah dilakukan orang lain, hal ini tentu membuat mereka berfikir ulang untuk melakukan perbuatan yang dilarang di dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Ketika masyarakat menyaksikan prosesi acara eksekusi hukuman cambuk yang dilaksanakan di hadapan umum, masyarakat dapat merefleksikan dan melihat kembali masa lalu kehidupannya, menghadirkan rasa insyaf di dalam hatinya, memupuk kembali moralnya dan menumbuhkan pola fikir yang lebih kritis akan konsekuensi dari pelanggaran suatu aturan syariah yang telah dikodifikasi.

 

C. Penutup

Maksud diadakannya hukum pidana adalah untuk menlindungi masyarakat. Secara umum hukum pidana berfungsi untuk mengatur kehidupan masyarakat agar dapat tercipta dan terpeliharanya ketertiban umum.[42] Selain untuk memberikan tindakan represif dalam bentuk nestapa atau penderitaan sebagai hukuman kepada pelanggarnya sehingga mereka merasa jera, sesungguhnya penegakan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat juga bermanfaat sebagai suatu upaya represif melalui deterrence effect yang dimilikinya kepada masyarakat, sehingga masyarakat merasa takut, malu dan enggan untuk melanggar syariat-syariat Islam yang telah dikodifikasi di dalam Qanun tersebut.

 

 

Daftar Pustaka

A. Buku

Ali Abubakar dan Zulkarnain Lubis, Hukum Jinayat Aceh Sebuah Pengantar, Predana Media Group, Jakarta, 2019

Frans Maramis, Hukum Pidana Umum Dan Tertulis Di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta

Jusmadi Sikumbang, Mengenal Sosiologi Dan Sosiologi Hukum, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2014

Marlina, Hukum Penitensir, PT. Refika Aditama, Bandung, 2011

Mohammad Ekaputra, Dasar-Dasar Hukum Pidana, USU Press, Medan, 2015

Mohammad Daud Ali, Hukum Islam, Rajawali Pers, Jakarta, 2012

Schaffmeister, dkk., Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011

Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012

Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 2012

Syamsul Arifin, dkk. Pengantar Filsafat Hukum, Citapustaka Media, Bandung, 2014

 

B. Peraturan Perundang-Undangan

Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

 

 


[1] Mohammad Daud Ali, Hukum Islam, Rajawali Pers, Jakarta, 2012, hal.  61

[2] Penjelasan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat bagian umum

[3] Ali Abubakar dan Zulkarnain Lubis, Hukum Jinayat Aceh Sebuah Pengantar, Predana Media Group, Jakarta, 2019 hal. 3

[4] Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012, hal. 71

[5] Frans Maramis, Hukum Pidana Umum Dan Tertulis Di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, 2013, hal 16

[6] Loc.Cit. hal. 35

[7] Pasal 1 Nomor 16 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

[8] Pasal 1 Nomor 17 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

[9] Pasal 1 Nomor 18 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum JInayat

[10] Pasal 1 Nomor 19 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum JInayat

[11] Loc.Cit. hal 60

[12] Pasal 1 Nomor 21 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

[13] Loc.Cit. hal 62

[14] Pasal 1 Nomor 22 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

[15] Loc.Cit hal 74

[16] Pasal 1 Nomor 23 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

[17] Loc.Cit. hal 80

[18] Loc.Cit. 88

[19] Pasal 1 Nomor 26 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

[20] Loc.Cit. hal. 98

[21] Pasal 1 Nomor 27 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

[22] Loc.Cit hal 106

[23] Pasal 1 Nomor 30 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

[24] Loc.Cit. hal. 112

[25] Pasal 1 Nomor 31 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

[26] Loc.Cit. hal. 118

[27] Pasal 1 Nomor 28 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

[28] Loc.Cit. hal. 123

[29] Pasal 1 Nomor 29 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

[30] Soerjono Soekanto, Pokok-Pokok Sosiologi Hukum, Rajawali Press, Jakarta, 2012, hal. 67

[31] Jusmadi Sikumbang, Mengenal Sosiologi Dan Sosiologi Hukum, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2014, hal. 160

[32] Ibid. hal. 161

[33] Ibid. hal. 165

[34] Syamsul Arifin, dkk. Pengantar Filsafat Hukum, Citapustaka Media, Bandung, 2014, hal. 100

[35] Op.cit. hal 166

[36] Loc.cit. hal. 23

[37] Schaffmeister, dkk., Hukum Pidana, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011, hal. 19

[38] Marlina, Hukum Penitensir, PT. Refika Aditama, Bandung, 2011, hal. 50

[39] Loc.Cit, hal. 12

[40] Op.Cit.

[41] Pasal 2 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat

[42] Mohammad Ekaputra, Dasar-Dasar Hukum Pidana, USU Press, Medan, 2015, hal. 10