img_head
PROSEDUR MOHON BANTUAN PANGGILAN/PEMBERITAHUAN (DELEGASI)

Prosedur Mohon Bantuan Panggilan/Pemberitahuan (Delegasi)

Telah dibaca : 588 Kali

PROSEDUR MOHON BANTUAN PANGGILAN/PEMBERITAHUAN (DELEGASI) DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALASIMPANG

  1. Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah setempat mengirimkan Surat Permohonan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan (Delegasi) dan Biaya Pelaksanaannya (Sesuai Radius ditambah dengan biaya pengembalian relaas) yang ditujukan ke Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang dikirimkan melalui PT Pos Indonesia atau lainnya.
  2. Surat Permohonan dan Resi Pengiriman Biaya (Wessel) di-scan dan di-input ke dalam Delegasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), serta dikirimkan ke alamat email: delegasi.mskualasimpang@gmail.com.
  3. Biaya Panggilan/Pemberitahuan pada Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang dapat dilihat pada Informasi Radius Panggilan.
  4. Biaya Panggilan/Pemberitahuan pada Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang tersebut tidak termasuk biaya pengembalian relaas.
  5. Biaya Pengembalian relaas dari Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah yang berasal di Dalam Provinsi Aceh sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Sedangkan pengembalian relaas dari Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah yang berasal dari Luar Provinsi Aceh sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah). (Lebih lanjut silahkan lihat di SK Radius Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang 2022).
  6. Bantuan Panggilan/Pemberitahuan (Delegasi) akan kami laksanakan dengan penuh tanggung jawab ketika biaya pelaksanaan (Wessel) telah kami terima. Namun demikian, apabila terdapat kebutuhan persidangan yang bersifat mendesak, sedangkan biaya pelaksanaan (Wessel) belum kami terima, maka kami akan tetap melaksanakan Panggilan/Pemberitahuan (Delegasi) tersebut, akan tetapi kami tidak dapat mengirimkan surat balasan pengembalian relaas panggilan/pemberitahuan tersebut sebelum biaya pelaksanaan (Wessel) kami terima.
  7. Hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan Delegasi pada Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang dapat menghubungi Koordinator Delegasi Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang ke nomor seluler 0822-6155-6858.