img_head
BERITA

Hakim Wasmat MS Kualasimpang Hadiri Pelaksanaan Eksekusi Hukuman Cambuk

Jun07

Konten : berita humas
Telah dibaca : 770 Kali


Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id

Jumat 04/06/2021. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat mengatur beberapa perbuatan pidana seperti minuman keras (khamar), judi (maisir), berduaan untuk pasangan yang bukan muhrim (khalwat), bercumbu (ikhtilath), zina, pelecehan seksual, pemerkosaan, fitnah zina tanpa saksi (kadzaf), liwath (gay) dan lesbian (musahaqah), adapun uqubat cambuk adalah konsekuensi dari pelanggaran tindak pidana yang telah disebut di atas.

Pagi ini pukul 10.00 WIB Bapak Mamfaluthy, S.H.I., M.H. dan Bapak Muhajjir, S.H.I., M.Ag. selaku Hakim Pengawas dan Pengamat dengan didampingi Panitera Muda Hukum Ibu Anny Suryani, S.Ag, datang menghadiri pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk, adapun pelaksanaan eksekusi ini dilakukan di halaman Kantor Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang.

Sejatinya, pelaksanaan eksekusi hukuman cambuk yang dilakukan di muka umum ini selain sebagai hukuman yang memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, juga sebagai pelajaran bagi masyarakat agar tidak berbuat tindak pidana.

(HUMAS)

  • Galeri