Written by Super User on . Hits: 23

Biaya Memperoleh Informasi

Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 1 – 144/KMA/SK/I/2011

1.

Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.

2.

Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.

3.

Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.

4.

Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).

5.

Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

No. Uraian Biaya
1. Biaya salinan informasi (berupa print out) Rp. 2.000 /lembar
2. Biaya salinan informasi (berupa fotocopy) Rp. 200 /lembar
3. Biaya salinan informasi (berupa CD-R) Rp. 7.500/keping
4. Biaya transportasi petugas (bila diperlukan) Rp. 15.000/kegiatan (PP)

Hubungi Kami

Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang

Jl. Sekerak, Kompleks Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang, Desa/Kelurahan Kampung Bundar,  Kec. Karang Baru,  Kab. Aceh Tamiang

Telepon : (0641) 7447025

Fax: (0641) 7447025

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tautan Aplikasi

Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang@2024