img_head
PROFIL MAHKAMAH SYAR'IYAH KUALASIMPANG

Profil Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang

Telah dibaca : 3.030 Kali


Profil Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang

Gedung Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang pertama kali beralamat di Jalan Ir. H. Juanda  Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang dan gedung baru Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang sejak tahun 2012 beralamat di Jalan Sekerak Kampung Bundar Karang Baru, Komplek Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang Telp (0641) 7447025, yang sudah sesuai dengan prototype dari Mahkamah Agung RI.

Kondisi Geografis

A. Letak astronomi gedung kantor : 4.2972914053407285, 98.04366481482434

B. Batas-batas gedung kantor (Kec Karang Baru) :

    - Utara     : Tanah Kosong

    - Selatan  : Jalan Sekerak Kampung Bundar Karang Baru

    - Timur     : Kantor Komisi Pemilihan Umum

    - Barat     : Jalan Sekerak Kampung Bundar Karang Baru, Komplek Perkantoran Pemkab Aceh Tamiang

C. Ketinggian daerah/attitude berada pada 25 meter di atas permukaan laut

D. Kabupaten Aceh Tamiang beriklim tropis

 

Kondisi Demografis

Mayoritas penduduk Kabupaten Aceh Tamiang adalah suku Tamiang (Melayu), suku Tionghoa, suku Aceh, suku Batak, dan suku Jawa. Bahasa Indonesia digunakan oleh mayoritas masyarakat Kota Langsa, bahasa Indonesia tetap menjadi bahasa ibu, sebagai bahasa bisnis, sekolah, pemerintah, universitas, dan kantor. Bahasa Melayu digunakan dalam percakapan sehari-hari, tidak berbeda dengan bahasa Melayu dan bahasa Indonesia, hanya beberapa kata dan makna aksen yang sedikit berbeda.

 

Agama Islam adalah agama mayoritas masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang dan rakyat Aceh umumnya. Hukum Syariat Islam menjadi aturan dasar dalam kehidupan masyarakat Kabupaten Aceh Tamiang. Agama Kristen juga menjadi bagian dari populasi, sementara Buddha banyak diadopsi oleh komunitas warga Tionghoa (China). Kabupaten Aceh Tamiang merupakan kota yang kaya akan perbedaan etnis dan penduduk tetap hidup dalam damai serta memiliki toleransi beragama yang kuat. Lokasi Kabupaten Aceh Tamiang sangat dekat dengan Medan, ibu kota Provinsi Sumatera Utara, sehingga menempatkan Kabupaten Aceh Tamiang sebagai kota yang strategis dan ramai imigran.

 

Ketua Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang dari masa ke masa

Lebih kurang 27 tahun Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang Kualasimpang berkiprah dalam melaksanakan tugas kekuasaan kehakiman demi memberikan pelayanan publik yang prima di Kabupaten Aceh Tamiang, untuk itu sebagai lembaga, Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang Kualasimpang tak akan bisa menjalankan roda organisasinya tanpa peran dan kepiawaian seorang pemimpin dibelakangnya.  Berikut para Ketua yang pernah menakhodai Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang dari tahun 1988 s.d 2015 :

           Drs. Muhammad Is (1988 s.d 1997)
           Drs. Hasan Usman (1997 s.d 2002)
           Drs. H. Ismail Aly, SH (2002 s.d 2006)
           Drs. HM. Anshary, MK, SH, MH (2006 s.d 2008)
           Drs. Ahmad Husen (2008 s.d 2010)
           Drs. H. Munir, SH, M.Ag (2010 s.d 2012)
           Dra. Hj. Jubaedah, SH (2012 s.d 2016)
           Drs. H. Bakti Ritonga, SH, MH (2016 s.d 2016)
           Drs. Ahmad Sobardi, SH., MH (2016 s.d 2018)
           M. Syauqi, S.HI., SH., MH (2018 s.d Sekarang)