img_head
AREA II - PENATAAN TATA LAKSANA

Area II - Penataan Tata Laksana

Telah dibaca : 373 Kali

Penataan tatalaksana bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses dan prosedur yang jelas serta terukur pada Zona Integritas menuju WBK.

Target yang ingin dicapai: 

  • Meningkatnya penggunaan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen di Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang menuju WBK
  • Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang menuju WBK.
  • Meningkatnya kinerja menuju WBK.

 

Untuk mencapai target tersebut Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang melakukan upaya dengan indikator-indikator sebagai berikut :

  • Membuat SOP yang mengacu pada bisnis proses
  • Membuat SOP turunan yang diterbitkan oleh pusat
  • Membuat SOP inovasi

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan dokumen bisnis proses pusat, SOP pusat, SOP Inovasi

  • Memastikan pelaksanaan tugas pegawai sesuai SOP dengan memasang informasi tentang alur atau prosedur layanan.

Kegiatan ini juga dilengkapi dengan pemasangan alur prosedur layanan dan foto-foto kegiatan.

  • Melakukan evaluasi SOP
  • Membuat laporan hasil evaluasi SOP
  • E-Office

Pengukuran indikator ini dengan mengacu:

  1. Sistem pengukuran kinerja unit melalui aplikasi E-Monev, SIPP, dan Komdanas
  2. Sistem pengukuran inndividu melalui jurnal harian melaui aplikasi E-LLK

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung aplikasi E-Monev, SIPP, Komdanas dan E-LLK.

  • Memastikan manajemen SDM dengan menggunakan Aplikasi SIKE.
  • Pelayanan publik berbasis aplikasi : penggunaan IT di PTSP, SIPP, Antrian Sidang, Aplikasi PNBP Online, adanya Website dan adanya Sosial Media (FB, IG, Youtube).

Kegitan tersebut dilengkapi dengan data pendukung: Capture Website, aplikasi layanan dan media sosial.

  • Melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pemanfaatan teknologi informasi per6 bulan. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan undangan, notulen, daftar hadir, foto-foto dan dokumen monitoring
  • Keterbukaan informasi publik.

Indikator yang dilakukan yang mengacu pada kebijakan tentang keterbukaan informasi publik yang sudah di terapkan di Mahkamah Syar’iyah Kualasimpang meliputi:

  1. Menyiapkan informasi dengan berbagai infrastruktur dan konten yang memadai, disertai sikap dan keterbukaan. Prosedur yang memadai dengan indikasi memiliki website yang mudah diakses
  2. Menerapkan keterbukaan informasi publik meliputi persyaratan berperkara, alur berperkara, papan panjar biaya perkara melalui spanduk/banner , website dan media sosial.

Kegiatan tersebut dilengkapi dengan data dukung: Capture anggaran DIPA di Website, Capture spanduk, Website dan Medsos.

  • Monitoring dan evaluasi.
    1. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kegiatan informasi publik. Membuat laporan hasil monitoring yang di dukung dengan undangan, notulen, daftar hadir, foto-foto dan dokumen laporan.

 

Sasaran Pembangunan Area II

  • Meningkatnya efisiensi dan efektivitas proses manajemen pemerintahan;
  • Meningkatnya pemanfaatan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan manajemen pemerintahan;
  • Meningkatnya transparansi.