
Kuala Simpang | ms-kualasimpang.go.id
Selasa 07/03/2023 Jika berbicara prestasi tentu tidak terlepas dari pembahasan dedikasi, kejujuran serta integritas, dalam prosesnya tentu akan banyak rintangan dan kesulitan yang menerpa, maka dibutuhkan kegigihan untuk melampauinya, terlebih lagi jika prestasi tersebut berkaitan dengan kemampuan seorang Hakim untuk memediasi suatu perkara, untuk menyelesaikan suatu sengketa dan mencapai win-win solution bagi kedua belah pihak tentu dibutuhkan kesabaran ekstra pada diri Hakim selaku Mediator, hal ini sesuai dengan amanat Surat Keputusan Dirjen Badilag Nomor : 044/DJA/HK.00/SK/1/2023 Tentang Program Prioritas Dirjen Badilag Tahun 2023 yang menjadikan kegiatan optimalisasi mediasi sebagai program prioritas.
Muhajjir, S.H.I., M.Ag. yakni salah satu Hakim pada Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang, menerima Penghargaan Mediator Terbaik Tingkat Nasional Kategori IV (Perkara 251 - 100) pada Acara Penyerahan Penghargaan Pengadilan Berprestasi yang dilaksanakan pada hari Senin, 06 Maret 2023 tepatnya pada Pukul 19.30 WIB bertempat di Hotel Holiday Inn, Jakarta Kemayoran. Pada acara ini turut hadir pula Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H. selaku Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama.
Acara ini juga menjadi kesempatan undur diri Bapak Aco Nur dari tugasnya, pada sambutannya beliau menyampaikan "Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkenan hadir di tengah-tengah kita, saya juga mengucapkan terima kasih karena telah memberikan saya amanah dan kepercayaan untuk memegang jabatan selaku Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama" Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia pada sambutannya juga menyampaikan apresiasinya "Begitu banyak prestasi-prestasi dan penghargaan yang sama-sama kita lihat tadi telah dibagikan, kepada Bapak Aco, saya atas nama pribadi dan mewakili Keluarga Besar Mahkamah Agung menyampaikan terima kasih atas karya dan kerja keras yang telah dilakulan selama ini".
Pada suatu kesempatan Bapak Muhajjir menyampaikan, "Dalam memediasi suatu sengketa kita harus terlebih dahulu memahami apa permasalahan yang tengah terjadi, selanjutnya kita juga harus melakukan kaukus untuk menggali apa yang sebenarnya menjadi permasalahan sesuai dengan perspektif masing-masing pihak, tidak lupa kita juga harus menenangkan hati para pihak yang bersengketa dengan ayat-ayat suci Al-Qur'an dan Hadist, dan yang tidak kalah penting kita harus pahamkan kepada para pihak bahwa perdamaian adalah penghulu tertinggi suatu putusan, dengan perdamaian maka kedua belah pihak bisa menyelesaikan permasalahan dengan solusi yang sama-sama dapat diterima (win-win solution)".
(HUMAS/MCL)