img_head
BERITA

Sekretaris MS Kualasimpang Ikuti Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Penerimaan Barang/Jasa

Sep16

Konten : berita humas
Telah dibaca : 798 Kali


Kualasimpang | ms-kualasimpang.go.id
Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2084/SEK/OT.01.1/9/2022 tentang Undangan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Penerimaan Barang/Jasa, Dalam hal ini Sekretaris MARI mengundang Para Sekretaris pada Peradilan Tingkat Banding pada 4 Lingkungan Peradilan dan Para Sekretaris pada Peradilan Tingkat Pertama pada 4 Lingkungan Peradilan.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk mensosialisasikan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI nomor 920/SEK/SK/VII/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Penerimaan Barang/Jasa Dari Mitra Kerja Di lingkungan Mahkamah Agung Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya. Sekretaris MS Kualasimpang (Mansur, S.T.) yang didampingi oleh Kasubbag. Umum dan Keuangan (Laely Nur Hdayah, S.H.I.) mengikuti Sosialisasi tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Kamis 15/09/2022 pukul 10.00 WIB secara online di Ruang Media Center Lantai 3 Gedung Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang.

Pedoman tersebut bertujuan mendorong transparasi, akuntabilitas, dan tertib administrasi dalam pengelolaan penerimaan barang/jasa dari Mitra Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Sekretaris MS Kualasimpang menyampaikan "Semoga Pedoman tersebut dapat menjadi acuan bagi MS Kualasimpang dalam mengelola penerimaan barang/jasa sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing." Harapnya.
(HUMAS/ABR)